Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2013

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteriiniyang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.
Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanaiprogram/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
6.
Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang diabkasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
7.
Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB, adalah dana yang bersumber dariAPBD.
8.
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergidengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9.
Kem am puan Fiskal Daerah yang selanjutnya disingkat KFD adalah kem am puan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belan ja pegawainegeri sipil daerah.
10.
Indeks Fiskal dan Kem iskinan Daerah adalah suatu indikator um um yang menggam barkan kaitan antara ruang fiskal (fiscal space) daerah terhadap persentase penduduk m iskin didaerah.
11.
Tin Nasional Percepatan Penanggulangan Kem iskinan, yang selanjutnya disingkat TNPPK adalah tin lintas sektor dan lintas pem angku kepentingan ditingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kem iskinan.

Pasal 2

Indeks Fiskal dan Kem iskinan Daerah digunakan untuk perencanaan bkasi dan abkasi DUB serta penentuan besaran (persentase) penyediaan DDUB oleh daerah dalam rangka pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pem berdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Program Nasional Pem berdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran 2013.

Pasal 4

(1)
Data kem am puan keuangan daerah sebagaimana din aksud dalam Pasa13 ayat (3) diperoleh dari Peraturan Daerah mengenaiAPBD.
(2)
Data belanja pegawai negeri sipil daerah sebagain ana din aksud dalam ayat (2) diperoleh daridata perhitungan pengabkasian Dana Alokasium um.
(3)
Data dana transfer ke daerah sebagain ana din aksud dalam ayat (4) diperoleh dari Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan mengenaianggaran transfer ke daerah.
(4)
Data non fiskaldaerah sebagain ana din aksud dalam ayat (5) diperoleh dari Badan Pusat Statistik. Pasa15
(1)
Data fiskaldaerah sebagain ana din aksud dalam ayat (2) yang digunakan adalah data tahun 2011.
(2)
Data non fiskaldaerah sebagain ana din aksud dalam ayat (5) yang digunakan adalah data tahun 2010.
(3)
Penggunaan periode data sebagain ana din aksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.

Pasal 6

(1)
Indeks Fiskaldan Kem iskinan Daerah terdiridari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IRFD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPM D).
(2)
IRFD sebagain ana din aksud pada ayat (1) dinitung berdasarkan KFD riil per kapita dibagi dengan rata-rata KFD riil per kapita secara Nasional.
(3)
KFD riil per kapita sebagain ana din aksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan KFD dibagidengan jum lah penduduk dan IKK.
(4)
IPPM D sebagain ana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) terhadap rata-rata IKM secara Nasional.
(5)
Perhitungan IRFD dan/atau IPPMD sebagain ana din aksud pada ayat (2) dan ayat (4) adalah sebagaiberikut:
a.
Nilairata-rata nasionaluntuk IRFD dan/atau IPPM D adalah 1;
b.
Daerah yang mempunyai nilai IRFD dan/atau IPPM D sama dengan 1, dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD dan/atau IPPM D sama dengan rata-rata nasional;
c.
Daerah yang mempunyai nilai IRFD dan/atau IPM D lebih dari 1, dinyatakan sebagaidaerah dengan IRFD dan/atau IPPM D diatas rata-rata nasional; dan
d.
Daerah yang mempunyai IRFD dan/atau IPPM D kurang dari 1, dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD dan/atau IPPMD di bawah rata-rata nasional.

Pasal 7

(1)
Kaitan antara IRFD sebagaimana din aksud dalam ayat (2) dan IPPM D sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) digam barkan dalam bentuk peta kuadran.
(2)
Berdasarkan peta kuadran sebagain ana din aksud pada ayat (1) diperoleh kelom pok daerah sebagaiberikut:
a.
Kelom pok 1 adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD diatas rata-rata nasional (IRFD > 1 dan IPPM D > 1);
b.
Kelom pok 2 adalah daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional, nam un IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPM D > 1);
c.
Kelom pok 3 adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPM D < 1); dan
d.
Kelom pok 4 adalah daerah dengan IRFD di atas rata-rata nasional, nam un IPPMD dibawah rata-rata nasional (IRFD > 1, IPPM D < 1).

Pasal 8

(1)
Kelom pok daerah sebagain ana din aksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lam piran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.
(2)
Kelom pok daerah sebagaimana din aksud pada ayat (1) digunakan TNPPK sebagai bahan pertin bangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersam a Pusat dan daerah untuk penanggulangan kem iskinan dan abkasiDUB.