1.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanaiprogram/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
6.Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang diabkasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
7.Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DDUB, adalah dana yang bersumber dariAPBD.
8.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergidengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9.Kem am puan Fiskal Daerah yang selanjutnya disingkat KFD adalah kem am puan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belan ja pegawainegeri sipil daerah.
10.Indeks Fiskal dan Kem iskinan Daerah adalah suatu indikator um um yang menggam barkan kaitan antara ruang fiskal (fiscal space) daerah terhadap persentase penduduk m iskin didaerah.
11.Tin Nasional Percepatan Penanggulangan Kem iskinan, yang selanjutnya disingkat TNPPK adalah tin lintas sektor dan lintas pem angku kepentingan ditingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kem iskinan.