Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp23.625.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp22.444.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
c.
Anggota sebesar Rp20.081.000,00 (dua puluh juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Pasal 4
Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang diangkat dari unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia dengan gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.