Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
3.
Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
4.
Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk:
a.
kredit, dan/atau
b.
penempatan dana antar bank.
5.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara BPR dengan pihak lain yang mewajibkan pihak Peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
6.
Penempatan Dana Antar Bank adalah penanaman dana BPR pada Bank lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
7.
Modal adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum BPR.
8.
Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPR.
9.
Pihak Tidak Terkait adalah perorangan atau perusahaan/badan yang tidak mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPR.
10.
Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPR dengan BMPK yang diperkenankan.
11.
Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud pada angka 10.
12.
Peminjam adalah nasabah perorangan atau perusahaan/badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari BPR berupa Kredit.
13.
Direksi:
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
14.
Dewan Komisaris:
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pasal 2

BPR wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam membuat Perjanjian Kredit antara BPR dan Peminjam yang mencantumkan Penyediaan Dana.

Pasal 3

menyediakan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
(2)
BPR dilarang memberikan Penyediaan Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK.

Pasal 4

(1)
BMPK untuk Kredit dihitung berdasarkan baki debet Kredit.
(2)
BMPK untuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain dihitung berdasarkan nominal Penempatan Dana Antar Bank.

Pasal 5

Penyediaan Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR.

Pasal 6

Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada Pihak Terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPR.

Pasal 7

Pihak Terkait meliputi:
a.
pemegang saham yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor;
b.
anggota Dewan Komisaris;
c.
anggota Direksi;
d.
pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e.
Pejabat Eksekutif;
f.
perusahaan-perusahaan bukan Bank yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g.
BPR lain yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individual sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor pada BPR lain tersebut;
h.
BPR lain yang: 1) anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan 2) rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud merupakan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i.
perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR;
j.
Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 8

Penyediaan Dana kepada pihak-pihak selain yang dimaksud dalam dapat dikategorikan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait apabila penyediaan dana tersebut digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait.

Pasal 9

(1)
Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
(2)
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
(3)
Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR.

Pasal 10

Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila Peminjam mempunyai keterkaitan dengan Peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan dan/atau hubungan keuangan, yang meliputi:
a.
perusahaan-perusahaan yang masing-masing 25% (dua puluh lima persen) atau lebih modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan/badan atau perorangan atau secara bersama oleh suatu keluarga;

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.