Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
6.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
7.
Kinerja Anggaran adalah capaian Kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran.
8.
Evaluasi Kinerja Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran.
9.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala.
10.
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.
11.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya.
12.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran pada program Kementerian/Lembaga.
13.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
14.
Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu program atau beberapa program.
15.
Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga.
16.
Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
17.
Indikator Kinerja Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
18.
Output Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level unit eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program.
19.
Indikator Output Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Output Program, baik berupa kuantitas dan/atau kualitas.
20.
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
21.
Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan RO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
22.
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil program.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis Kinerja untuk pelaksanaan:
a.
fungsi akuntabilitas; dan
b.
fungsi peningkatan kualitas.
(2)
Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada Pemangku Kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan/atau satuan kerja bersangkutan.
(3)
Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA-K/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan.

Pasal 3

(1)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai salah satu dasar untuk:
a.
penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;
b.
penyusunan reviu angka dasar;
c.
penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun berkenaan; dan
d.
pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
(2)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terutama untuk hasil Evaluasi Kinerja Anggaran atas RO, KRO, dan Output Program yang bersifat strategis dan prioritas.
(3)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibahas bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan reviu angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terutama hasil Evaluasi Kinerja Anggaran atas RO dan Output Program yang sifatnya berulang.
(5)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan dan/atau penyesuaian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutama untuk menentukan kelayakan anggaran atas RO dan Output Program.
(6)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terutama untuk menentukan pemberian apresiasi dan/atau pengenaan hukuman dalam bentuk finansial dan/atau non-finansial atas pencapaian Kinerja Anggaran.

Pasal 4

Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran, Menteri Keuangan dapat melibatkan:
a.
Kementerian/Lembaga; dan/atau
b.
pihak-pihak lain, yang antara lain meliputi akademisi, pakar, dan praktisi.

Pasal 5

Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler; dan
b.
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.

Pasal 6

1.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu:
a.
1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan; dan
b.
1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran sebelumnya.
2.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi;
b.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat; dan
c.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.
3.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran pada tingkatan:
a.
Kementerian/Lembaga;
b.
unit eselon I; dan
c.
satuan kerja.
4.
Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan/atau pimpinan satuan kerja.
5.
Dalam melaksanakan koordinasi Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran yang berada dalam lingkup kewenangannya.
(6)
Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, pimpinan unit eselon I, dan pimpinan satuan kerja kepada Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I dan tingkat satuan kerja.
(2)
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:
a.
capaian output;
b.
penyerapan anggaran;
c.
efisiensi; dan
d.
konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan.
(3)
Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a.
capaian Output Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I; dan
b.
capaian RO untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja.
(4)
Capaian Output Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi Indikator Output Program dengan target Indikator Output Program.
(5)
Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi volume RO dengan target volume RO.
(6)
Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir.
(7)
Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a.
efisiensi Output Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I; dan
b.
efisiensi RO untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja.
(8)
Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dan realisasi anggaran dengan alokasi anggaran.
(9)
Pengeluaran seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menghasilkan tingkat capaian Output Program atau capaian RO yang telah dicapai berdasarkan alokasi per target yang direncanakan.
(10)
Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian Output Program atau capaian RO.
(11)
Data yang dibutuhkan untuk mengukur efisiensi Output Program dan efisiensi RO sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a.
capaian Output Program;
b.
capaian RO;
c.
pagu dalam DIPA terakhir; dan
d.
realisasi anggaran.
(12)
Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan.

Menampilkan 7 dari 52 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.