Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Kepada 14 Daerah Pemekaran Beserta Induknya Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Dana Alokasi Umum diberikan kepada 14 (empat belas) daerah pemekaran dan 10 (sepuluh) daerah induknya. 2B. 14 (empat belas) daerah pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw. 3C. 10 (sepuluh) daerah induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.

Pasal 2

1D. Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. 2E. Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. 3F. Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam pos Pendapatan dari Dana Perimbangan.

Pasal 3

1A. Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam disediakan untuk daerah pemekaran beserta induknya melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah). 2B. Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

1C. Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam disalurkan setiap bulannya dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, terhitung mulai bulan Januari 2010. 2D. Penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setiap bulannya sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu yang ditetapkan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.