Honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih penerimaan honorarium sebagai pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil.