Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (senopen) di Jakarta untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1988 kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Jakarta, dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan, penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.