Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final.
2.
Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final.
3.
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat.
4.
Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat.
5.
Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
7.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pasal 2

(1)
Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif.
(2)
Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif.

Pasal 3

(1)
Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas:
a.
Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan
b.
Keputusan Pejabat.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada atasan Pejabat.

Pasal 4

(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
(3)
Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.

Pasal 5

(1)
PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan.
(2)
PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 6

(1)
PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(2)
Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PPK.
(3)
Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 7

(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
(3)
Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.

Pasal 8

(1)
Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan.
(2)
Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki.
(3)
Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan.
(4)
Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
(6)
Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
(7)
Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 9

(1)
Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(2)
Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan atasan Pejabat.
(3)
Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 10

Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa:
a.
pemberhentian sebagai PNS; dan
b.
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Pasal 11

(1)
Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.
(2)
Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya disampaikan kepada PPK.
(3)
Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.

Pasal 12

(1)
Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
(2)
Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam , BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.
(3)
Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BPASN.
(4)
Dalam hal Banding Administratif yang diajukan tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan.

Pasal 13

(1)
PPK harus memberikan tanggapan atas Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada BPASN paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif.
(2)
Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada.
(3)
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain.
(4)
BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif.
(5)
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui sidang BPASN.

Pasal 14

(1)
Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN.
(2)
Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.
(3)
Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(4)
Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN.

Pasal 15

(1)
Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN.
(2)
Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

Pasal 16

(1)
Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.
(2)
Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua.
(3)
Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.
(4)
Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(5)
Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK.

Pasal 17

PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 19

Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon PNS.

Pasal 20

Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang tidak melaksanakan Keputusan PPK.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.