Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
3.
Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Pasal 2
(1)
BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
a.
iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b.
iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
c.
iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima;
d.
iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima;
e.
dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
f.
dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
(2)
Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan.
Pasal 3
(1)
Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2026 paling tinggi:
a.
5% (lima persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
b.
3,11% (tiga koma satu persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
c.
3,11% (tiga koma satu persen) dari iuran program Jaminan Tua;
d.
3,11% (tiga koma satu persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
e.
3% (tiga persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan
f.
3% (tiga persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
(2)
Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp5.349.555.405.000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus lima juta empat ratus lima ribu rupiah).
(3)
Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri.
(2)
Dalam hal penerimaan iuran dan hasil pengembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran Dana Operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dengan tetap memperhatikan nominal besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling cepat pada minggu pertama bulan Juli 2026; dan
b.
paling lambat pada minggu pertama bulan September 2026.
Pasal 5
(1)
Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran Dana Operasional tahun berikutnya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.