Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 236 Tahun 1961 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan menyampaikan Alat Pembayaran Indo

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 72) diperpanjang lagi dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1962.
(2)
Ketentuan termaksud pada ayat (1) dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.