Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Penyesuaian Tugas dan Organisasi Dewan Bahan Makanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dewan Bahan Makanan terdiri dari:
1.
Wakil Perdana Menteri II/Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi sebagai anggota merangkap Ketua;
2.
Menteri Perdagangan sebagai anggota merangkap Wakil Ketua I;
3.
Menteri Pertanian dan Agraria sebagai anggota merangkap Wakil Ketua II;
4.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai anggota;
5.
Menteri Urusan Bank Sentral sebagai anggota;
6.
Menteri Dalam Negeri sebagai anggota;
7.
Menteri Kesehatan sebagai anggota;
8.
Menteri/Sekretaris Jendral Front Nasional sebagai anggota;
9.
Menteri Negara diperbantukan pada Presidium Kabinet Kerja sebagai anggota;
10.
Menteri Urusan Research Nasional sebagai anggota;
11.
Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai anggota;
12.
Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata sebagai anggota dan;
13.
Menteri Perhubungan Laut sebagai anggota.

Pasal 2

Dewan Bahan Makanan bertugas:
a.
merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dilapangan urusan bahan makanan;
b.
mempersiapkan perencanaan tentang:
1.
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyaluran bahan makanan;
2.
penetapan harga bahan makanan;
3.
menu yang sebaik-baiknya;
c.
membantu pemikiran tentang produksi bahan makanan dalam arti yang luas;
d.
mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan rencana-rencana di atas;

Pasal 3

(1)
Dewan Bahan Makanan di dalam melaksanakannya dibantu oleh suatu Badan Pelaksana;
(2)
Badan Pelaksana dimaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Dewan Bahan Makanan.

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Dewan Bahan Makanan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.