Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaian pembayaran DMO Fee dan Over/Under Lifting sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) dan diperhitungkan dengan kewajiban PT. Pertamina (Persero) kepada Pemerintah.