Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Pemerintah telah menugaskan PT Kereta Api (Persero) untuk melaksanakan pengangkutan penumpang kereta api kelas ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran berkenaan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan.
(3)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(4)
Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai dengan pagu dana yang ditetapkan dalam APBN untuk tahun anggaran berkenaan.
(5)
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran, yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(6)
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan membuat konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(7)
Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
(8)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

Pasal 2

(1)
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan membuat Perjanjian Kerja dengan PT Kereta Api (Persero).
(2)
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan dan Direktur Utama PT Kereta Api (Persero).
(3)
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut :
a.
para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69 mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan; hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; nilai atau harga kontrak, serta syarat-syarat pembayaran; persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; ketentuan mengenai keadaan memaksa; dan penyelesaian perselisihan.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
(2)
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk:
a.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan
b.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.
(3)
Tembusan surat keputusan penunjukkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 4

(1)
Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum untuk triwulan berkenaan.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan yang beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.
(4)
Hasil Verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2007/69-PMK.02-2007Per.HTM 4/7 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69 Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan PT Kereta Api (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(5)
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Kereta Api (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, dengan dilampiri :
a.
Dokumen Perjanjian Kerja (diajukan sekali pada permintaan triwulan I);
b.
Berita Acara Verifikasi; dan
c.
Kuitansi Pembayaran;
(2)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk rekening PT Kereta Api (Persero) pada Bank yang ditunjuk.
(3)
Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
PT Kereta Api (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

(1)
Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggung oleh PT Kereta Api (Persero) lebih kecil dari jumlah yang https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2007/69-PMK.02-2007Per.HTM 5/7 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69 telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh PT Kereta Api (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4)
Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggung oleh PT Kereta Api (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

Pasal 8

(1)
Apabila pada akhir tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa pagu dana pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum dapat dicairkan, sisa dana pagu dimaksud dapat ditempatkan dalam rekening cadangan subsidi/PSO.
(2)
Tata cara penempatan dan pencairan dana ke/dari rekening cadangan subsidi/PSO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang subsidi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.