I.Dihitung penuh, masa sebagai pegawai;
a.selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya;
b.selama mendapat izin istirahat didalam Negeri dengan gaji penuh, atau sebagianmenurut peraturan yang berlaku;
c.selama menerima gaji non aktip didalam Negeri/uang tunggu;
d.selama menerima gaji penuh atau sebagian;
e.selama dikirim keluar Negeri untuk memenuhi tugas belajar;
f.selama berada diluar Negeri untuk menjalankan tugas Negara;
g.selama dalam tahanan sebagai tawanan (perang);
h.selama dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan tidak terbukti salah;
i.selama dalam tahanan, apabila penuntutan hukuman dinyatakan gugur;
j.selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai berhubung dengan keanggotaannya dalam Badan Pemerintah Harian yang diatur menurut peraturan khusus;
k.selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai karena diperbantukan pada sesuatu Yayasan atau badan lainnya yang didirikan oleh Pemerintah menurut ketentuan dalam peraturan khusus.
II. Dihitung separoh, masa sebagai pegawai :
a.selama mendapat izin istirahat Luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan, bahwa dalam hal ini jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun;
b.selama menerima gaji non-aktif atau uang tunggu diluar Negeri;
c.selama berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatannya karena tuduhan kejahatan dan oleh Pengadilan kemudian dijatuhi hukuman.
III. Tidak dihitung, masa sebagai pegawai :
a.selama non aktip/istirahat tidak atas tanggungan Negara;
b.selama menjalani hukuman penjara;
c.selama dalam pendidikan pertama untuk menjadi pegawai Polisi kecuali jika diatur lain;
d.dalam lain-lain hal yang tidak termasuk dalam pasal ini yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Masa kerja tambahan.