Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah BPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
2.
Program Penjaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BPR sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat;
3.
Pengelola Sementara adalah pihak-pihak yang ditunjuk dan diangkat oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas Direksi BPR termasuk tugas dalam rangka pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah;
4.
Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi BPR yang dicabut izin usahanya;
5.
Bank Pembayar adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan pembayaran simpanan pihak ketiga BPR dalam rangka pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah;
6.
Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris adalah organ dalam Perseroan Terbatas atau organ serupa dalam Koperasi atau Perusahaan Daerah;
7.
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah lembaga yang memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal 2
(1)
Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR, kecuali:
a.
BPR yang izin usahanya telah dicabut sebelum tanggal 26 Januari 1998; dan
b.
Badan Kredit Desa (BKD) yang didirikan berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357, dan Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9.
(2)
Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sementara waktu dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah sampai dengan terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan BPR.
(3)
Penyediaan dana Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan dalam rekening Menteri Keuangan yang ditunjuk.
Pasal 3
Kewajiban pembayaran BPR yang dijamin Pemerintah adalah simpanan pihak ketiga yang tercatat dalam pembukuan BPR dengan ketentuan:
a.
BPR yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional sebesar:
1.
nominal deposito berjangka dan tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan
2.
bunga tabungan dan deposito berjangka setinggi-tingginya sebesar suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam Rupiah pada Bank Umum yang diumumkan Bank Indonesia pada bulan sebelumnya.
b.
BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebesar nominal deposito berjangka dan tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 4
(1)
Perhitungan bunga simpanan pihak ketiga BPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dengan ketentuan:
a.
bunga tabungan dihitung sampai dengan akhir bulan sebelum tanggal pembekuan kegiatan usaha tertentu;
b.
bunga deposito berjangka dihitung sampai dengan tanggal pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c.
bunga deposito berjangka yang jangka waktunya belum genap 1 (satu) bulan pada saat pembekuan kegiatan usaha tertentu, tidak dijamin.
(2)
Dalam hal BPR sudah tidak melakukan kegiatan usaha, perhitungan bunga simpanan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dengan ketentuan:
a.
bunga tabungan dan deposito berjangka dihitung sampai dengan akhir bulan laporan bulanan BPR terakhir yang diterima Bank Indonesia;
b.
bunga deposito berjangka yang jangka waktunya belum genap 1 (satu) bulan pada posisi laporan bulanan BPR terakhir yang diterima Bank Indonesia, tidak dijamin.
Pasal 5
Simpanan pihak ketiga yang tidak dijamin adalah:
a.
simpanan yang dimiliki oleh Bank Umum atau BPR;
b.
simpanan yang dimiliki oleh pemegang saham yang kepemilikannya lebih besar dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor BPR;
c.
simpanan yang dimiliki oleh anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris BPR yang bersangkutan;
d.
simpanan yang dimiliki oleh suami/isteri/anak dari pihak-pihak yang dimaksud pada huruf b dan c;
e.
simpanan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki pihak-pihak yang dimaksud dalam huruf b dan c, yang kepemilikannya sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) atau lebih;
f.
simpanan yang tidak didukung oleh dokumen yang sah dan atau tidak tercatat dalam pembukuan BPR.
Pasal 6
BPR dapat mengikuti Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 7
Persyaratan Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam adalah:
a.
menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan pemilik atau pemegang saham sesuai dengan yang tercatat di Bank Indonesia;
b.
membayar fee penjaminan sebesar 0,10% (satu perseribu) per tahun untuk BPR konvensional atau 0,07% (tujuh persepuluh ribu) per tahun untuk BPR Syariah dari simpanan pihak ketiga yang dijamin; dan
c.
menyerahkan:
1.
daftar nominatif dan rekapitulasi daftar nominatif simpanan pihak ketiga untuk posisi tanggal 31 Maret 2001 atau posisi akhir bulan sebelum BPR ikut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah bagi BPR yang didirikan setelah tanggal 31 Maret 2001, kepada Bank Indonesia; dan
2.
tembusan rekapitulasi daftar nominatif simpanan pihak ketiga untuk posisi tanggal 31 Maret 2001 atau posisi akhir bulan sebelum BPR ikut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah bagi BPR yang didirikan setelah tanggal 31 Maret 2001, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 8
(1)
Persyaratan Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam wajib dipenuhi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan:
a.
sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia bagi BPR yang telah ada dan belum memenuhi persyaratan Program Penjaminan Pemerintah; atau
b.
sejak melakukan kegiatan usaha bagi BPR yang memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Dalam hal BPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a masih mempunyai tunggakan fee, maka wajib melunasi tunggakan fee penjaminan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(3)
Surat Pernyataan Keikutsertaan dalam Program Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris.
Pasal 9
(1)
Pembayaran fee penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf b selanjutnya wajib dibayar di muka setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari untuk periode 1 Desember sampai dengan 31 Mei dan pada akhir bulan Juli untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 November.
(2)
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran fee penjaminan, BPR diberikan perpanjangan waktu pembayaran selama 2 (dua) bulan sejak batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1)
Fee penjaminan dihitung sendiri oleh BPR berdasarkan simpanan pihak ketiga yang dijamin dari rata-rata posisi akhir bulan simpanan pihak ketiga yang dijamin selama 6 (enam) bulan.
(2)
Direksi BPR bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan besarnya fee yang wajib dibayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(3)
Direksi BPR wajib melakukan perhitungan kembali besarnya fee yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi simpanan pihak ketiga dalam periode pembayaran fee yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal terdapat perbedaan antara besarnya fee yang telah dibayar dimuka dengan hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka:
a.
kelebihan fee akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran fee periode berikutnya;
b.
kekurangan fee wajib dibayarkan bersamaan dengan pembayaran fee periode berikutnya.
Pasal 11
Pembayaran fee penjaminan oleh BPR dilakukan dengan cara setoran tunai atau transfer/kliring untuk untung rekening Pemerintah di Bank Indonesia Nomor 519.999001 dengan nama "Penerimaan Fee Penjaminan BPR".
Pasal 12
(1)
BPR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1) dan ayat (2), dan atau melampaui batas waktu pembayaran fee yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak termasuk sebagai peserta Program Penjaminan Pemerintah.
(2)
BPR yang tidak termasuk sebagai peserta Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan dari Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal BPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak melakukan pengumuman dalam batas waktu yang ditentukan maka Bank Indonesia dapat mengumumkan nama BPR dimaksud kepada masyarakat.
(4)
Penyelesaian simpanan pihak ketiga dari BPR yang tidak termasuk sebagai peserta Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan simpanan pihak ketiga yang tidak dijamin dalam menjadi tanggung jawab BPR dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1)
BPR wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Bank Indonesia:
a.
daftar nominatif simpanan pihak ketiga setiap 6 (enam) bulan untuk posisi tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember; dan
b.
rekapitulasi daftar nominatif simpanan pihak ketiga setiap bulan.
(2)
Rekapitulasi daftar nominatif simpanan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disampaikan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, untuk posisi tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September dan 31 Desember.
(3)
Laporan daftar nominatif simpanan pihak ketiga dan rekapitulasi daftar nominatif simpanan pihak ketiga beserta tembusannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya tanggal 14 setelah akhir bulan laporan.
(4)
Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 14
(1)
Pembayaran kewajiban simpanan pihak ketiga BPR wajib menggunakan dana BPR yang bersangkutan.
(2)
BPR yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat mengupayakan dana yang cukup untuk membayar kewajiban simpanan pihak ketiga melaporkan ketidakmampuannya kepada Bank Indonesia.
Pasal 15
(1)
Bank Indonesia meneliti dan mengevaluasi kondisi BPR yang telah melaporkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran simpanan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan atau hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank Indonesia dapat membekukan kegiatan usaha tertentu BPR, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1)
Pembayaran jaminan Pemerintah dilakukan setelah Bank Indonesia membekukan kegiatan usaha tertentu BPR.
(2)
Pembayaran jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas dasar hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Pengelola Sementara dan telah diteliti kebenarannya oleh KAP.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.