Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1999 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 7 Juni 1999.