Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1959 Tentang Penunjukan Hasil yang Dibikin dengan Alkohol-etil yang dalam Keadaan-keadaan yang Tertentu Tidak Akan Dibebani Bea-masuk Sebagai Barang Alkohol Sulingan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang mengandung lebih dari 5 liter alkohol-etil dalam tiap hektoliter pada suhu 15 derajat Celsius pada impor tidak akan dibebani sebagai barang-barang alkohol-sulingan, akan tetapi menurut pos tarip, dalam mana barang-barang tadi akan termasuk, jika sekiranya barang-barang itu untuk pengenaan bea tidak dipandang sebagai barang alkohol-sulingan, bilamana barang-barang tersebut berhubung dengan pembungkusannya atau oleh karena hal lain, mempunyai harga impor untuk setiap liter yang melebihi jumlah harga impor yang akan ditetapkan.
(2)
Minuman mengandung alkohol-sulingan, yang dapat diminum secara langsung semata-mata atau terutama untuk kesenangan dan begitu pula elixe untuk membuat bitter, pada impor tidak akan dibebani sebagai barang alkohol-sulingan, akan tetapi
menurut pos tarip, dalam mana barang-barang tadi akan termasuk, jika sekiranya barang-barang itu untuk pengenaan bea dipandang sebagai tidak mengandung alkohol-etil, bilamana buat barang-barang tersebut dengan jalan demikian akan diperoleh jumlah bea-masuk yang lebih tinggi.
Pasal 2
Menteri Keuangan akan menetapkan maksimum jumlah harga impor yang termaksud pada ayat (1) dan begitu pula peraturan untuk melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) tersebut.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.