Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1968 Tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada N.v. Billiton Maatschappij

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Penetapan tarip pajak perseroan seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian timah, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya bagi Negara.

Pasal 2

Kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagaimana ditentukan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia perpajakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 tahun 1967.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/52; TLN Nomor 2859