Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1968 Tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada N.v. Billiton Maatschappij
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Penetapan tarip pajak perseroan seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian timah, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya bagi Negara.
Pasal 2
Kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagaimana ditentukan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia perpajakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 tahun 1967.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
-------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/52; TLN Nomor 2859