Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1968 Tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada N.v. Billiton Maatschappij

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada N.V. Billiton Maatschappij dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
a.
Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi, sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari laba kena pajak;
b.
Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnja sebesar 48% (empat puluh delapan perseratus) dari laba kena pajak.

Pasal 2

Disamping kelonggaran yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, kepada N.V. Billiton Maatschappij diberikan kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syaratsyarat yang ditetapkan di dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan N.V. Billiton Maatschappij, mengenai pengembangan pertambangan timah di daerah lepas pantai pulau Tujuh dan pulau Karimata, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1968.

Pasal 3

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Oktober 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 11 Oktober 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I.