Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berasal dari Jasa Perpustakaan, Jasa Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan, Jasa Lainnya, dan Penjualan Hasil Terbitan.
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Perpustakaan, Jasa Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan dan Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penjualan Hasil Terbitan sebagaimana dimaksud dalam untuk setiap buku penerbitan disesuaikan dengan harga jual penerbit.
(3)
Penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penjualan Hasil Terbitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk mata uang rupiah.
Pasal 4
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.