Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1957 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 72) yang Telah Diperpanjang Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah N0.35 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 80)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1957.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.