Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 Tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Sertifikat Deposito dan Tabungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik perorangan dan badan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% (limabelas per seratus) dan bersifat final.
(2)
Untuk keperluan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank adalah Wajib Pungut.
Pasal 2
Dikecualikan dari pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya, adalah bunga Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA), Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), Tabungan Naik Haji (TNH) yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1)
Bagi wajib pajak perorangan dan badan yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tidak kena pajak tetapi sesuai dengan ketentuan dipungut pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dapat mengajukan restitusi atas pengenaan pajak tersebut.
(2)
Tata cara pengajuan restitusi diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1)
Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termaksud asal-usulnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
(2)
Bank sebagai Wajib Pungut melakukan penyetoran hasil pemungutan pajak secara kolektif tanpa menyebut nama atau informasi lain yang menyangkut pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.
(3)
Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam dan serta penghasilan bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) kecuali untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 14 Nopember 1988.