Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
2.
Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

(1)
Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year) di akhir tahun.
(2)
Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation).
(3)
Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:
a.
3,5% (tiga koma lima persen) untuk tahun 2019;
b.
3% (tiga persen) untuk tahun 2020; dan
c.
3% (tiga persen) untuk tahun 2021, dengan deviasi sebesar 1% (satu persen).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.