Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Penetapan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menetapkan Institut Teknologi Sepuluh Nopember sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.