Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Penetapan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menetapkan Institut Teknologi Sepuluh Nopember sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.