Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 Tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I sampai dengan VII sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut Nomor Th. 5/1/7 sampai dengan Nomor Th. 5/1/13 tanggal 13 Januari 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 139 sampai dengan Nomor 146); serta Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VIII dan IX sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Maritim NomorKb.4/1/16 tanggal 14 Maret 1968 dan NomorKb.4/1/17 tanggal 20 Maret 1968, dibubarkan.
Pasal 2
(1)
Setiap Unit Pelabuhan dari masing-masing Perusahaan Negara Pelabuhan termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditempatkan ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang terdapat pada tempat kedudukan dari Unit yang bersangkutan dan diusahakan sesuai dengan ketentuan ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 1);
(2)
Pelaksanaan usaha seperti yang dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang usaha tersebut didasarkan pada "Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927, 419)", diatur oleh Menteri Perhubungan bersama dengan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha dari masing-masing Perusahaan Negara tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana yang tercantum dalam neraca likuidasinya pada tanggal pembubaran, yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Keuangan, dialihkan kepada Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang bersangkutan.
Pasal 4
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal-, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pembubaran dan pengalihan termaksud sudah harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1969/1970.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.