Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.09/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawasan Intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan/asurans (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan efektivitas dari proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
2.
Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari pimpinan Kementerian Keuangan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
3.
Komite Audit adalah komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk dengan penugasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4.
Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas Pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
5.
Unit Organisasi adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
6.
Klien Pengawasan (Auditi) yang selanjutnya disebut Klien Pengawasan adalah Unit Organisasi yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
7.
Peta Kegiatan Asurans (Assurance Map) yang selanjutnya disebut Peta Asurans adalah instrumen untuk menyajikan secara visual seluruh aktivitas pemberi jasa asurans, baik internal maupun eksternal, yang dapat digunakan untuk melaksanakan koordinasi dan/atau menghindari duplikasi pengawasan.
8.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
9.
Pihak Terkait Lainnya adalah lembaga yang terkait dengan kegiatan Pengawasan Intern seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Ombudsman Republik Indonesia.
10.
Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI adalah unit kerja pada setiap tingkatan Unit Organisasi yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
11.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah APIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
13.
Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
14.
Keadaan Memaksa (Force Majeur) yang selanjutnya disebut Force Majeur adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau di luar kendali yang wajar seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam/non alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya.
15.
Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SPI BLU adalah satuan kerja badan layanan umum yang menjalankan fungsi Pengawasan Intern badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian Keuangan, sejalan dengan prioritas nasional dan Kementerian Keuangan serta dinamika perubahan lingkungan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a.
tanggung jawab terhadap tata kelola, manajemen, risiko, dan pengendalian intern;
b.
tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam Pengawasan Intern;
c.
manajemen Pengawasan Intern;
d.
penjaminan kualitas dan peningkatan independensi Pengawasan Intern;
e.
koordinasi Pengawasan Intern;
f.
sistem informasi Pengawasan Intern;
g.
tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP;
h.
penerapan perangkat profesi; dan
i.
penghargaan dan sanksi.

Pasal 4

(1)
Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.
(2)
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi memberdayakan UKI.
(3)
Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Kementerian.
(4)
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui:
a.
kegiatan asurans antara lain berupa audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan
b.
kegiatan konsultansi antara lain berupa asistensi, fasilitasi, dan pelatihan.
(5)
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dan Unit Organisasi harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas:
a.
melaksanakan kegiatan asurans dan memberikan pendapat atas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Organisasi serta penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern;
b.
memberikan konsultansi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Organisasi serta penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan Unit Organisasi;
c.
melaksanakan pendampingan terhadap Unit Organisasi yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan Unit Organisasi; dan
d.
melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang oleh unit/pejabat di lingkungan Kementerian.

Pasal 6

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk:
a.
mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi Klien Pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern;
c.
meneruskan/melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme atau tindak pidana lainnya kepada APH;
d.
meminta arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta berkoordinasi dengan pimpinan Unit Organisasi;
e.
meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan Intern; dan
f.
memfasilitasi pertemuan antara pejabat/pegawai Unit Organisasi dan Komite Audit dalam hal dibutuhkan.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk:
a.
menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.
menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite Audit;
c.
menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit; dan
d.
melakukan pendampingan pejabat/pegawai dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan dari Unit Organisasi.

Pasal 8

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal, pimpinan Unit Organisasi dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan:
a.
pengawasan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal di luar pengawasan yang sudah direncanakan;
b.
pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP; dan
c.
pendampingan dalam perumusan dan standardisasi kebijakan.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit Organisasi memiliki tanggung jawab untuk:
a.
menyampaikan informasi dan/atau dokumen paling sedikit: 1 profil risiko dan rencana penanganan risiko; 2 tabel rancangan pengendalian dan laporan hasil pemantauan pengendalian intern; dan 3 rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, dalam rangka perencanaan Pengawasan Intern;
b.
menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat/pegawai pada Unit Organisasi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan
d.
melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.

Pasal 10

Tahapan Pengawasan Intern yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal meliputi:
a.
perencanaan Pengawasan Intern;
b.
pelaksanaan Pengawasan Intern;
c.
komunikasi Pengawasan Intern; dan
d.
pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.

Pasal 11

(1)
Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Tim Pengawasan.
(2)
Dalam hal diperlukan dan berdasarkan persetujuan pimpinan Inspektorat Jenderal, kegiatan Pengawasan Intern dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang personil Inspektorat Jenderal yang ditunjuk.

Pasal 12

(1)
Inspektorat Jenderal harus menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian Keuangan dan memperhatikan rencana strategis Unit Organisasi.

Menampilkan 12 dari 31 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.