Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1956 Tentang Perubahan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

ayat (3) huruf c Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1955) dihapuskan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Oktober 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.