Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
2.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia.
4.
Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan Pemohon.
5.
Konsultasi Awal adalah pelayanan berupa pemberian informasi awal kepada Pemohon.
6.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pemohon berupa nama pengguna dan kata kunci untuk mengakses aplikasi perizinan Bank Indonesia.
Pasal 2
(1)
Prinsip perizinan terpadu Bank Indonesia melalui FO Perizinan meliputi:
a.
transparan;
b.
akuntabel;
c.
efektif dan efisien; dan
d.
dilaksanakan secara terpadu.
(2)
Tujuan perizinan terpadu Bank Indonesia melalui FO Perizinan untuk memudahkan pelayanan perizinan yang diajukan oleh Pemohon.
Pasal 3
Perizinan meliputi:
a.
izin;
b.
persetujuan; dan
c.
layanan, kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Pasal 4
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk:
a.
persetujuan penyelenggaraan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, serta persetujuan kerja sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
b.
penetapan sebagai lembaga standar, penetapan sebagai lembaga services, dan/atau persetujuan sebagai lembaga switching sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai gerbang pembayaran nasional (national payment gateway); dan
c.
izin atau persetujuan terkait pelaksanaan resolusi bank umum melalui pendirian bank perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Pihak yang dapat menjadi Pemohon:
a.
Bank;
b.
Lembaga Selain Bank;
c.
kementerian atau lembaga; dan
d.
pihak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
(2)
Bank yang berupa bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat mengajukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam dan pihak yang dapat menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 7
(1)
Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan Pemohon kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan.
(2)
Pemohon menyampaikan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Pemohon menyampaikan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf c secara nirkertas melalui aplikasi layanan Bank Indonesia.
(4)
Pemohon menyampaikan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah Pemohon memperoleh Hak Akses dari Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
Dalam memproses permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank Indonesia melakukan penelitian:
a.
kelengkapan;
b.
kebenaran administratif; dan
c.
kebenaran substantif, atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.
(2)
Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terhadap permohonan perizinan dan dokumen persyaratan pada saat permohonan perizinan dan dokumen persyaratan diterima.
(3)
Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan benar secara administratif, Bank Indonesia melakukan proses penelitian kebenaran substantif sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian kebenaran substantif, Bank Indonesia melakukan proses pemberian persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
(5)
Dalam hal dokumen persyaratan belum lengkap dan benar secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia meminta Pemohon untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan.
Pasal 9
(1)
Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menolak permohonan perizinan.
(3)
Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sejak penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu penyampaian permohonan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1)
Pemohon harus menyimpan dokumen persyaratan asli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(2)
Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bank Indonesia dapat meminta Pemohon menyampaikan dan/atau menunjukkan asli dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
Dalam proses pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perizinan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Indonesia dapat meminta dokumen tambahan.
Pasal 12
Pemohon harus memastikan keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
Pasal 13
(1)
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Persetujuan atau penolakan untuk permohonan perizinan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Persetujuan atau penolakan untuk permohonan perizinan melalui aplikasi layanan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan melalui surat kepada Pemohon.
(4)
Dalam hal permohonan perizinan ditolak oleh Bank Indonesia, pengajuan kembali permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
Pasal 14
Dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan persyaratan serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian permohonan dan pemrosesan perizinan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 16
(1)
Pemohon yang akan melakukan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam dapat meminta Konsultasi Awal kepada Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai Konsultasi Awal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1)
Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar di lokasi Bank Indonesia selama proses perizinan, Bank Indonesia memberitahukan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar kepada Pemohon berikut langkah penanganan untuk mengatasi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan dan langkah penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
Bank Indonesia dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Pemohon yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat kelalaian Pemohon serta keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar dalam penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 19
(1)
Dalam hal aplikasi perizinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan aplikasi layanan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum dapat diimplementasikan untuk perizinan tertentu, permohonan perizinan disampaikan secara langsung kepada Bank Indonesia.
(2)
Persetujuan atau penolakan permohonan perizinan yang disampaikan secara langsung kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Pemohon melalui surat.
Pasal 20
Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan di Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 22
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.