Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat KSSK adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Pasal 2

(1)
Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri selaku Koordinator KSSK dan secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
(2)
Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK.

Pasal 3

Sekretariat KSSK mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat KSSK menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
b.
penyiapan bahan penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung; c. penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK;
d.
penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal; -3e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis sistem keuangan; penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan bank sistemik; koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan; koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan; pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan; pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan; penyusunan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK; penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan KSSK; pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga terkait stabilitas sistem keuangan; koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana; koordinasi penyiapan masukan bagi anggota KSSK mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang terkait dengan stabilitas sistem keuangan; koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi; koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan administrasi KSSK dan Sekretariat KSSK; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK.

Pasal 5

Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas:
a.
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi;
b.
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; c. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya;
d.
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan e. Divisi Manajemen Perkantoran. Bagan susunan organisasi Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -4Pasal 6 Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
b.
koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor perbankan;
c.
koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
d.
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
e.
pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan; f. pengelolaan data dan informasi terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
g.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.

Pasal 8

Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas:
a.
Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan
b.
Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II. (1) (2) (3)

Pasal 9

Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan dan makroekonomi. Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat. Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK. -5Pasal 10 Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor industri jasa keuangan nonbank.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
b.
koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
c.
koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
d.
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
e.
pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank; f. pengelolaan data dan informasi terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
g.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.

Pasal 12

Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank terdiri atas:
a.
Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I; dan
b.
Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II. (1) (2) (3)

Pasal 13

Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor industri jasa keuangan nonbank, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank. Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat. Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK. -6Pasal 14 Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
b.
koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
c.
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
d.
pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
e.
pengelolaan data dan informasi terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya; f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.

Pasal 16

Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya terdiri atas:
a.
Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I; dan
b.
Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II. (1)

Pasal 17

Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I dan Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya, dan pengelolaan data dan informasi (2) (3) stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya. Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat. Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.

Pasal 18

Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan, penyiapan rumusan keputusan KSSK, simulasi krisis, tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, komunikasi publik, dan pengelolaan hubungan antarlembaga.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direkorat Manajemen Risiko dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyiapan materi dan penyusunan laporan rapat KSSK;
b.
penyiapan bahan pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rapat KSSK; c. penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK;
d.
pengelolaan risiko KSSK; e. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan; f. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis; g. koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan;
h.
penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan bank sistemik oleh Bank Indonesia; i. penyiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi simulasi krisis sistem keuangan; j. penyusunan keputusan KSSK;
k.
pengelolaan hubungan antarlembaga; l. perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi publik;
m.
penyiapan rekomendasi materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di sektor keuangan yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK;
n.
penyiapan laporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi termasuk koordinasi mengenai sinkronisasi penyusunan peraturan dan kebijakan;
o.
penyiapan rekomendasi kesesuaian dengan standar internasional terkait stabilitas sistem keuangan, p. q. termasuk rekomendasi diplomasi internasional bidang stabilitas sistem keuangan; pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.

Pasal 20

Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum terdiri atas:
a.
Divisi Manajemen Risiko; dan
b.
Divisi Hukum. (1) (2)

Pasal 21

Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan risiko KSSK, pemantauan dan evaluasi rapat KSSK, penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, persiapan dan pelaksanaan simulasi krisis sistem keuangan, persiapan analisis risiko atas keputusan KSSK dan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan KSSK kepada Presiden, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi reviu hukum terhadap materi dan laporan rapat KSSK, koordinasi penyiapan bahan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan, koordinasi penyiapan bahan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis dan perumusan rekomendasi kebijakan terkait stabilitas sistem keuangan KSSK kepada Presiden, evaluasi simulasi krisis sistem keuangan, penyusunan keputusan KSSK, pengelolaan hubungan antarlembaga, perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi publik, rekomendasi materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK, koordinasi penyusunan laporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan dan sinkronisasi penyusunan peraturan melalui mekanisme forum koordinasi, dan rekomendasi diplomasi internasional di bidang stabilitas sistem keuangan.

Pasal 22

Divisi Manajemen Perkantoran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kinerja, risiko, dan keuangan, pemberian dan pengelolaan dukungan teknologi informasi dan dukungan komunikasi publik, dan urusan kearsipan serta layanan kerumahtanggaan Sekretariat KSSK.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK;
b.
pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK;
c.
pengelolaan dukungan teknologi informasi Sekretariat KSSK;
d.
pelaksanaan komunikasi publik; -9e. f. penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk urusan keprotokolan dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK; dan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.

Pasal 24

Divisi Manajemen Perkantoran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara administratif dibina oleh Direktur pada salah satu Direktorat yang dipimpin oleh pejabat yang berasal dari Kementerian Keuangan.

Pasal 25

Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas:
a.
Subdivisi Perencanaan dan Keuangan;
b.
Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c.
Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik; dan
d.
Subdivisi Rumah Tangga dan Umum. (1) (2) (3) (4)

Pasal 26

Subdivisi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK. Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK. Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan layanan teknologi informasi dan layanan dukungan perangkat pengguna, koordinasi penyediaan dan pengelolaan sumber data eksternal untuk keperluan internal pemantauan Sekretariat KSSK, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi terkait aplikasi perkantoran, pengendalian keamanan informasi, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko teknologi informasi, dan pelaksanaan komunikasi publik. Subdivisi Rumah Tangga dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk protokol dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK, urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.

Pasal 27

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata (2) hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK. Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 29

Sekretariat KSSK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat KSSK.

Pasal 30

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK serta dengan instansi lain di luar Sekretariat KSSK sesuai dengan tugas masing-masing. (1) (2) (1) (2) (1) (2)

Pasal 31

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.

Pasal 32

Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan unit organisasi menyampaikan tembusan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.

Pasal 33

Sekretaris KSSK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan kepada KSSK dan/atau Menteri selaku Koordinator KSSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur dan Kepala Divisi Manajemen Perkantoran menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KSSK.

Pasal 34

Sekretaris KSSK menetapkan salah satu Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk melakukan agregasi penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf a, huruf a, dalam rangka rekomendasi status stabilitas sistem keuangan melalui Keputusan Sekretaris KSSK.

Menampilkan 31 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.