Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
3.
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
4.
Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.
5.
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
6.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
8.
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
9.
Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
10.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
12.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa.
(2)
Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3)
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 3

Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap:
a.
Wajib Bayar;
b.
Instansi Pengelola PNBP; atau
c.
Mitra Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 4

(1)
Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari:
a.
Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang; dan
b.
Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2)
Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa.
(3)
Permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
a.
hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
b.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP; dan/atau
c.
permohonan keringanan PNBP Terutang.
(4)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5)
Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6)
Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a.
adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b.
adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c.
adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3)
Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 6

(1)
Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a.
adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP;
b.
adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
c.
adanya permohonan keringanan PNBP.
(3)
Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan:
a.
nilai tertentu; dan/atau
b.
kriteria tertentu.
(4)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5)
Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Permintaan Pemeriksaan PNBP selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b.
adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
c.
hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
d.
hasil pengawasan Menteri.

Pasal 9

(1)
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2)
Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b.
indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c.
hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal 10

(1)
Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya:
a.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dari Wajib Bayar setelah dokumen diterima lengkap dan benar;
b.
permohonan keringanan PNBP Terutang setelah dokumen diterima lengkap dan benar; atau
c.
permohonan koreksi Surat Tagihan PNBP setelah dokumen diterima lengkap dan benar.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola PNBP kepada Instansi Pemeriksa diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pemeriksaan atas:
a.
laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
b.
bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(2)
Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan atas:
a.
dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP; dan
b.
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3)
Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk Pemeriksaan atas:
a.
sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP;
b.
bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(4)
Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:
a.
sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;
b.
laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
c.
bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.