Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
2.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
3.
Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.
4.
Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
5.
Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
6.
Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
7.
Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja, syarat kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
9.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
13.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.
Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
15.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipiasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mengatur:
a.
Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
b.
Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
c.
pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
b.
mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;
c.
memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
d.
mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 5

Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a.
penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat; dan
b.
pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1)
Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Penyusunan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada standar teknis kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
a.
penyusunan kebijakan operasional di daerah dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota setempat; dan
b.
penyusunan rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman.
(4)
Penyusunan pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
(5)
Penyebarluasan pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.

Pasal 7

(1)
Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Teknis.
(2)
Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman.

Pasal 8

(1)
Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman; dan
b.
Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman.
(2)
Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Aksesibilitas terhadap jalan;
b.
Aksesibilitas terhadap air minum; dan
c.
Aksesibilitas terhadap sanitasi.
(3)
Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum; dan
b.
Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik.

Pasal 9

(1)
Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diterapkan pada jalur pedestrian, jembatan penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau tempat penyeberangan.
(2)
Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang diterapkan pada:
a.
hidran umum; dan/atau
b.
fasilitas air siap minum publik.
(3)
Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang diterapkan pada:
a.
fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal; dan/atau
b.
toilet umum.

Pasal 10

(1)
Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:
a.
kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan
b.
kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
(2)
Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 11

(1)
Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pendampingan penyusunan rencana;
b.
pelatihan atau penyuluhan; dan
c.
bimbingan dan konsultasi.
(2)
Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman.
(3)
Pendampingan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
a.
secara berkala dalam rangka memastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
b.
mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas;
c.
menentukan lokasi Permukiman yang membutuhkan pendampingan;
d.
terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan
e.
berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
(4)
Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
a.
pelatihan atau penyuluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas; dan
b.
pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu dan/atau alat peraga.
(5)
Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 12

(1)
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh Permukiman yang dibangun oleh Pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemantauan; dan
b.
verifikasi.

Pasal 13

(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjamin:
a.
pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas;
b.
kesesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan
c.
keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang meliputi:
a.
menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan Permukiman kepada gubernur;
b.
gubernur kepada bupati/wali kota; dan
c.
bupati/wali kota atau khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur kepada Pengembang.

Pasal 14

(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan terhadap ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana pendukung Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
secara berkala pada prasarana dan sarana Permukiman yang dibangun oleh Pengembang;
b.
berdasarkan pengaduan oleh Masyarakat terhadap prasarana dan sarana Permukiman yang belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
pada saat proses serah terima prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, dinas, atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
(4)
Hasil verifikasi disampaikan kepada bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disampaikan kepada gubernur.
(5)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.