Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Badan Ekonomi Kreatif
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
2.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 2
(1)
Bekraf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Bekraf dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bekraf menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
c.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
f.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
g.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
h.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
Pasal 5
Susunan organisasi Bekraf terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif;
e.
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
f.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; dan
g.
Deputi Bidang Kreativitas Media.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin Bekraf dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bekraf.
Pasal 7
Kepala dijabat oleh Menteri Ekonomi Kreatif.
Pasal 8
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Ekonomi Kreatif.
(3)
Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf.
(4)
Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Bekraf;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Bekraf;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bekraf;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 12
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
c.
pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
d.
koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
h.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas digital dan teknologi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas digital dan teknologi;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas digital dan teknologi;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Kreativitas Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kreativitas Media dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 24
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Bekraf.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bekraf;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bekraf;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Bekraf;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 27
(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bekraf sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Bekraf.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 28
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Bagian Kesebelas Besaran Organisasi
Pasal 29
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.