Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
3.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
4.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
6.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
7.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8.
Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang diberi wewenang yang mengajukan permohonan Penilaian.
9.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
12.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
13.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
14.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
15.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari Penilai Internal dan Penilai Eksternal.
16.
Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
17.
Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal yang mempunyai izin praktek Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
18.
Nilai Pasar, selanjutnya sesuai ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
19.
Nilai Buku adalah biaya perolehan aset yang dikapitalisasi, dikurangi akumulasi penyusutan, deplesi, atau amortisasi yang tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
20.
Surat Berharga Syariah Negara, selanjutnya disebut SBSN, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
21.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Milik Negara yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 3

(1)
Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2)
Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Penilai Eksternal yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(4)
Keterlibatan Penilai Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemberian bantuan teknis Penilaian.
(5)
Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 4

Objek Penilaian adalah Barang Milik Negara.

Pasal 5

(1)
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; dan
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 6

(1)
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka:
a.
penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
b.
Pemanfaatan;
c.
Pemindahtanganan; atau
d.
penerbitan SBSN.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar.

Pasal 7

(1)
Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat atau penerbitan SBSN dilakukan tanpa harus didahului adanya permohonan Penilaian.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kerja Penilaian Pemerintah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1)
Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan Pengelola Barang.
(2)
Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan:
a.
permohonan Penilaian dari Pengelola Barang, dalam hal Pengguna Barang telah mengajukan permohonan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara; atau
b.
permohonan Penilaian dari Pengguna Barang, dalam hal Pengguna Barang belum mengajukan permohonan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.
(3)
Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan Barang Milik Negara, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan berdasarkan permohonan pihak yang diberi wewenang.

Pasal 9

(1)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a diajukan oleh:
a.
Direktur Barang Milik Negara I, Direktur Barang Milik Negara II, atau Direktur Kekayaan Lain-lain, untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara kepada Direktur Penilaian Kekayaan Negara;
b.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, untuk permohonan Penilaian kepada Kepala Bidang Penilaian; atau
c.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, untuk permohonan Penilaian kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian.
(2)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) disampaikan kepada:
a.
Direktur Jenderal, dalam hal Penilaian merupakan kewenangan Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang, dalam hal Penilaian merupakan kewenangan Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang, dalam hal Penilaian merupakan kewenangan Kantor Pelayanan.

Pasal 10

Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam disampaikan secara tertulis, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian.

Pasal 11

Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam , untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian;
c.
dokumen legalitas;
d.
deskripsi objek Penilaian; dan
e.
surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 12

Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c antara lain:
a.
fotokopi sertifikat tanah;
b.
fotokopi akte jual beli;
c.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d.
surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.

Pasal 13

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.

Pasal 14

(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam , untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian; dan
c.
deskripsi objek Penilaian.
(2)
Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, permohonan Penilaian dilengkapi dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3)
Dalam hal objek Penilaian berupa:
a.
limbah padat (scrap), permohonan Penilaian dilengkapi dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan berat objek Penilaian yang diterbitkan oleh Pemohon Penilaian; atau
b.
limbah cair, permohonan Penilaian dilengkapi dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan volume objek Penilaian yang diterbitkan oleh Pemohon Penilaian.

Pasal 15

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi.

Pasal 16

Pemohon wajib memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.

Pasal 17

Tim Penilai Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon, dalam hal:
a.
data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau
b.
membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.

Pasal 18

Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan , Tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon.

Pasal 19

(1)
Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui:
a.
Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
b.
Kepala Bidang Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
(2)
Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui:
a.
Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.

Pasal 20

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.

Pasal 21

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil.
(2)
Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan (1) satu orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
(3)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal.
(4)
Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 22

Jumlah Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.