Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Persero Pt Pelabuhan Indonesia Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebanyak 541.622 (lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya berdasarkan nilai wajar sebesar Rp426.418.0 # 3 2013, No.102
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp1.444.029.000.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).

Pasal 3

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan:
a.
Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia menjadi PT Pengerukan Indonesia yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2