Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2

Terhadap impor produk berupa canai lantai dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 3

Negara asal serta nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
No.NegaraNama PerusahaanBesaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%)
1.Republik Rakyat TiongkokJiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd.6,1
Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd.6,1
Baoshan Iron & Steel Co., Ltd.7,4
Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd.7,4
Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd.7,1
Perusahaan Lainnya7,4
2.Republik KoreaTCC Steel Corp.6,2
KG Dongbu Steel Co., Ltd.7,9
Shin Hwa Dynamics Co., Ltd.4,4
Perusahaan Lainnya7,9
3.TaiwanTon Yi Industrial Corp.4,4
Perusahaan Lainnya4,4

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (most favoured nation); atau
b.
bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pasal 5

(1)
Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap barang impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.