Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Asean Comprehensive Invesment Agreement Protokol to untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw Myanmar yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.