Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/9/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, tidak termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
3.
Kantor Cabang Bank adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
4.
Direksi:
a.
bagi Bank Umum berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank Umum berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
5.
Komisaris:
a.
bagi Bank Umum berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank Umum berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
6.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau Bank Umum atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
b.
memiliki saham perusahaan atau Bank Umum atau BPR kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 2

(1)
Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR hanya dapat dilakukan dengan izin dari Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sukarela atau mandatory.
(3)
Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat permohonan dari pemegang saham Bank Umum dengan modal inti di bawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau pemegang saham Bank Umum yang masih wajib membatasi kegiatan usaha.
(4)
Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR secara mandatory sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan kepada:
a.
Bank Umum yang pada tanggal 31 Desember 2010 tidak memenuhi modal inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b.
Bank Umum yang pada tanggal 31 Desember 2010 masih wajib membatasi kegiatan usaha dan tidak mengajukan permohonan perubahan izin usaha menjadi BPR secara sukarela; atau
c.
Bank Umum yang telah mengajukan permohonan perubahan izin usaha menjadi BPR secara sukarela namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum menyelesaikan penyesuaian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 3

Rencana perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Umum.

Pasal 4

Pemberian persetujuan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.
persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan perubahan kegiatan usaha; dan
b.
persetujuan perubahan izin usaha, yaitu persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai BPR setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilaksanakan.

Pasal 5

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diajukan oleh Direksi Bank Umum kepada Gubernur Bank Indonesia, dan harus disertai dengan:
a.
notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR;
b.
rencana penyelesaian dan/atau pengalihan hak dan kewajiban Bank Umum terhadap nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah BPR, pengumuman perubahan kegiatan usaha dari Bank Umum menjadi BPR, serta rencana sosialisasi perubahan kepada nasabah;
c.
laporan keuangan terakhir;
d.
alasan perubahan izin usaha menjadi BPR dan rencana kerja setelah menjadi BPR;
e.
rancangan akta perubahan anggaran dasar;
f.
daftar anggota Direksi dan dewan Komisaris, disertai dengan dokumen paling kurang:
1.
surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPR atau BPR Berdasarkan Prinsip Syariah (BPRS);
2.
surat pernyataan dari anggota Direksi mengenai kesediaan untuk tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPR atau BPRS;
3.
surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris mengenai kesediaan untuk tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPR atau BPRS;
4.
surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris mengenai kesediaan untuk mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPR kepada Bank Indonesia.
g.
Khusus bagi Bank Umum yang berubah menjadi BPRS wajib menambah surat pernyataan dari calon anggota Dewan Pengawas Syariah bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS;
h.
Rencana struktur organisasi dan susunan personalia;
i.
Rencana sistem dan prosedur kerja; dan
j.
Daftar pemegang saham:
1.
dalam hal perorangan harus dilampiri dengan dokumen paling kurang surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali yang menyatakan kesediaannya untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan usahanya.
2.
dalam hal badan hukum harus dilampiri dengan dokumen paling kurang:
a)
surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam hal badan hukum tersebut merupakan Pemegang Saham Pengendali BPR;
b)
surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali terakhir (ultimate shareholder) yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan kegiatan usahanya; dan
c)
surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan informasi secara benar dan lengkap mengenai struktur kelompok usaha BPR sampai dengan pemilik terakhir, dalam hal badan hukum tersebut merupakan Pemegang Saham Pengendali BPR.

Pasal 6

(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam diberikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b.
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, Direksi, dan Komisaris, dalam hal terdapat perubahan; dan
c.
penilaian terhadap analisis atas potensi dan kelayakan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR, dalam hal terdapat perubahan lokasi usaha Kantor Pusat atau perubahan prinsip usaha dari Bank Umum Konvensional menjadi BPRS.
(3)
Pihak-pihak yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip harus melakukan presentasi kepada Bank Indonesia mengenai keseluruhan rencana penyesuaian kegiatan usahanya menjadi BPR.

Pasal 7

(1)
Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi BPR.
(2)
Penyesuaian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup beberapa aspek sebagai berikut:
a.
perangkat hukum;
b.
jenis kegiatan usaha;
c.
infrastruktur;
d.
pelaporan dan pemenuhan ketentuan pengawasan;
e.
jaringan kantor; dan
f.
kesiapan operasional.
(3)
Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan kegiatan usaha dengan mengatasnamakan diri sebagai BPR sebelum mendapat persetujuan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 8

Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip.

Pasal 9

(1)
Pengajuan permohonan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b diajukan oleh Direksi Bank Umum kepada Gubernur Bank Indonesia sebelum jangka waktu persetujuan prinsip berakhir.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank belum mengajukan permohonan perubahan izin usaha kepada Bank Indonesia maka persetujuan prinsip yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Permohonan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
laporan penyesuaian kegiatan usaha dari Bank Umum menjadi BPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
akta perubahan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
c.
daftar susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, struktur organisasi dan susunan personalia, serta sistem dan prosedur kerja, dalam hal terjadi perubahan; dan
d.
bukti kesiapan operasional yang paling kurang mencakup:
1.
daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.
bukti penguasan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa menyewa gedung kantor yang didukung oleh bukti kepemilikan dari pihak yang menyewakan;
3.
contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional BPR.

Pasal 10

(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.