a.notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR;
b.rencana penyelesaian dan/atau pengalihan hak dan kewajiban Bank Umum terhadap nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah BPR, pengumuman perubahan kegiatan usaha dari Bank Umum menjadi BPR, serta rencana sosialisasi perubahan kepada nasabah;
c.laporan keuangan terakhir;
d.alasan perubahan izin usaha menjadi BPR dan rencana kerja setelah menjadi BPR;
e.rancangan akta perubahan anggaran dasar;
f.daftar anggota Direksi dan dewan Komisaris, disertai dengan dokumen paling kurang:
1.surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPR atau BPR Berdasarkan Prinsip Syariah (BPRS);
2.surat pernyataan dari anggota Direksi mengenai kesediaan untuk tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPR atau BPRS;
3.surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris mengenai kesediaan untuk tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPR atau BPRS;
4.surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris mengenai kesediaan untuk mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPR kepada Bank Indonesia.
g.Khusus bagi Bank Umum yang berubah menjadi BPRS wajib menambah surat pernyataan dari calon anggota Dewan Pengawas Syariah bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS;
h.Rencana struktur organisasi dan susunan personalia;
i.Rencana sistem dan prosedur kerja; dan
1.dalam hal perorangan harus dilampiri dengan dokumen paling kurang surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali yang menyatakan kesediaannya untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan usahanya.
2.dalam hal badan hukum harus dilampiri dengan dokumen paling kurang:
a)surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR
dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam hal badan hukum tersebut merupakan Pemegang Saham Pengendali BPR;
b)surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali terakhir (ultimate shareholder) yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan kegiatan usahanya; dan
c)surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan informasi secara benar dan lengkap mengenai struktur kelompok usaha BPR sampai dengan pemilik terakhir, dalam hal badan hukum tersebut merupakan Pemegang Saham Pengendali BPR.