Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/pmk.07/2019 Tahun 2019 Tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
3.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
4.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatan nya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6.
Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
7.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
8.
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran adalah DAU tambahan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dalam rangka pemberian bantuan pembayaran atas selisih perubahan Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
9.
Dana Hasil Pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran yang selanjutnya disingkat DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran merupakan dana yang bersumber dari hasil pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dalam rangka pembayaran selisih perubahan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
11.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran TKDD.
12.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
13.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
14.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
15.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
16.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran;
b.
penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran;
c.
pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran; dan
d.
penggunaan cadangan perubahan jumlah kepesertaan.

Pasal 3

(1)
DAU Tambahan Bantuan atas Selisih Perubahan Iuran dialokasikan sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(2)
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebesar Rp3.342.404.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus empat puluh dua miliar empat ratus empat juta rupiah); dan
b.
cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebesar Rp157.596.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
(3)
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).
(4)
Pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a memperhitungkan jumlah selisih perubahan Iuran sebesar Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per peserta per bulan berdasarkan jumlah kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Desember 2019.
(2)
Jumlah kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data kepesertaan aktif penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah per tanggal 1 Agustus 2019 dari BPJS Kesehatan.
(3)
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dilaksanakan secara sekaligus sebesar pagu alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, paling cepat minggu ketiga bulan November 2019.
(2)
Penyaluran cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan paling cepat minggu kedua bulan Desember 2019.

Pasal 6

(1)
KPA BUN Transfer Dana Perimbangan menyusun revisi DIPA Satuan Kerja Transfer Dana Perimbangan (999201) pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) berdasarkan alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Transfer Dana Perimbangan menyusun Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah.
(3)
Tata cara penyusunan revisi DIPA dan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan DIPA dan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam , KPA BUN Transfer Dana Perimbangan melakukan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2)
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan output kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran.
(3)
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penerbitan SPP dan SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Terhadap penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan dalam rangka pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 8

Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4)
dan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan oleh Direktur Dana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Dana Perimbangan.

Pasal 9

(1)
BPJS Kesehatan mengajukan permintaan pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada KPA BUN Transfer Dana Perimbangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2)
Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri:
a.
specimen tanda tangan pejabat yang menyampaikan permintaan;
b.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bermaterai cukup; dan
c.
kuitansi penerimaan pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang bermaterai cukup.

Pasal 10

(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran, berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA BUN Transfer Dana Perimbangan melakukan:
a.
pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran; dan
b.
penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan.

Pasal 11

(1)
Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM yang sama dengan SPP dan SPM penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebesar penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada masing-masing Daerah.
(3)
Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran pihak ketiga.

Pasal 12

(1)
Penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan pencatatan DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
PPK melaksanakan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran kepada BPJS

Menampilkan 12 dari 39 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.