Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2.
Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi yang sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
3.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS).
5.
Variabel Utama adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT.
6.
Variabel Pendukung adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
(1)
Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan disusun berdasarkan kriteria tertentu.
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan.
(3)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Variabel Utama; dan
b.
Variabel Pendukung.
Pasal 3
Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan;
b.
pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan;
c.
pelaksanaan produksi benih sumber;
d.
pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
e.
pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar.
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kegiatan perekayasaan dan perakitan teknologi untuk menghasilkan paket teknologi budi daya tanaman pangan.
(2)
Pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan kegiatan penyusunan RSNI yang dilakukan oleh konseptor yang memenuhi kriteria sesuai peraturan standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berlaku.
(3)
Pelaksanaan produksi benih sumber sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan kegiatan produksi benih sumber tanaman pangan sesuai peraturan sertifikasi benih tanaman pangan yang berlaku.
(4)
Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan pemenuhan standar mutu bagi organisasi untuk menghasilkan produk atau layanan dengan kualitas yang konsisten untuk memenuhi kepuasan pengguna layanan.
(5)
Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan sesuai peraturan standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berlaku.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah perakitan varietas unggul baru; dan
b.
jumlah paket teknologi budi daya.
(2)
Jumlah perakitan varietas unggul baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah varietas unggul baru yang dilepas.
(3)
Jumlah paket teknologi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah paket teknologi budi daya yang dihasilkan dari perekayasaan dan perakitan.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas subvariabel:
a.
realisasi penyusunan RSNI; dan
b.
realisasi usulan Program Nasional Penyusunan Standar.
(2)
Realisasi penyusunan RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah RSNI bidang tanaman pangan yang dihasilkan oleh konseptor dan ditetapkan menjadi RSNI melalui rapat teknis perumusan SNI oleh komite teknis.
(3)
Realisasi usulan Program Nasional Penyusunan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah usulan Program Nasional Penyusunan Standar yang disetujui.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan produksi benih sumber sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa subvariabel produksi benih sumber.
(2)
Produksi benih sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah benih yang diproduksi dan tersertifikasi meliputi kelas benih penjenis, benih dasar, dan benih pokok.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa subvariabel jumlah sistem manajemen mutu tersertifikasi.
(2)
Jumlah sistem manajemen mutu tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah sertifikasi kegiatan analisis, pemantauan, dan evaluasi mutu layanan teknis yang dilaksanakan oleh pihak eksternal.
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah sampel pengujian terlayani; dan
b.
jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan;
(2)
Jumlah sampel pengujian terlayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel benih atau bagian tanaman atau produk hasil tanaman atau tanah atau pupuk yang dilayani pada unit laboratorium pengujian UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan.
(3)
Jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan dari hasil pengujian terhadap sampel.
Pasal 10
Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3)
huruf b terdiri atas:
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
anggaran.
Pasal 11
(1)
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud huruf a merupakan jumlah sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perakitan dan pengujian teknologi dalam rangka modernisasi pertanian tanaman pangan.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis dan administrasi untuk mendukung pelaksanaan perakitan dan pengujian teknologi dalam rangka modernisasi pertanian tanaman pangan.
(3)
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam satu tahun anggaran.
Pasal 12
(1)
Penilaian klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan dilakukan terhadap data pencapaian dari:
a.
variabel dan subvariabel pada Variabel Utama; dan
b.
variabel pada Variabel Pendukung.
(2)
Penilaian klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung.
(3)
Indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan interval.
(4)
Interval sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 3 (tiga).
(5)
Penilaian klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan diperoleh melalui penjumlahan Variabel Utama dan Variabel Pendukung.
(6)
Nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing Variabel Utama dan Variabel Pendukung dengan bobot kriteria tertentu dibagi jumlah kelas interval.
(7)
Rincian interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Bobot kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) terdiri atas:
a.
Variabel Utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.
Variabel Pendukung sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 14
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen);
c.
pelaksanaan produksi benih sumber dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen);
d.
pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
e.
pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 15
(1)
Besaran bobot pelaksanaan perekayasaan dan perakitan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah perakitan varietas unggul baru dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen); dan
b.
jumlah paket teknologi budi daya dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Besaran bobot pelaksanaan penyusunan RSNI bidang tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas subvariabel:
a.
realisasi penyusunan RSNI dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b.
realisasi usulan Program Nasional Penyusunan Standar dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
(3)
Besaran bobot pelaksanaan produksi benih sumber sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa subvariabel produksi benih sumber dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen).
(4)
Besaran bobot pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa subvariabel jumlah sistem manajemen mutu tersertifikasi dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
(5)
Besaran bobot pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdiri atas subvariabel:
a.
jumlah sampel pengujian terlayani dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
b.
jumlah sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Pasal 16
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
prasarana dan sarana dengan bobot sebesar 9% (sembilan persen);
b.
sumber daya manusia dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan
c.
anggaran dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
Pasal 17
Tata cara penilaian Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1)
Berdasarkan jumlah dari nilai Variabel Utama dan Variabel Pendukung yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan ditetapkan sebagai berikut:
a.
balai, dengan total skor lebih dari 0,72 (nol koma tujuh dua); dan
b.
loka, dengan total skor 0,60 (nol koma enam nol) sampai dengan 0,72 (nol koma tujuh dua).
(2)
Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 19
(1)
Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan dilakukan setiap 2 (dua) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan.
(2)
Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai dan evaluasi Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT perakitan dan pengujian tanaman pangan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan kriteria klasifikasi untuk dilakukan penataan disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.