1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
3.Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
4.Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
5.Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
6.Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
7.Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
8.Dealer Utama adalah lembaga keuangan (Bank dan Perusahaan Efek) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dengan imbalan/hak (rights) tertentu.
9.Peserta Lelang adalah Dealer Utama yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara dan sedang tidak dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang Surat Negara.
10.Yield to Maturity atau Yield adalah tingkat imbal hasil (keuntungan) yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
11.Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat imbal hasil (Yield) yang diinginkan penawar.
12.Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (Yield) yang diinginkan penawar.
13.Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh Peserta Lelang dan Bank Indonesia atau hanya diikuti oleh Peserta Lelang, dengan cara mengajukan Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) dan/atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding) dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
14.Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara (Buyback) adalah pembelian kembali Obligasi Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
15.Fasilitas Peminjaman Surat Utang Negara adalah fasilitas yang diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Dealer Utama untuk melakukan peminjaman Surat Utang Negara sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
16.Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub-Registry dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
17.Sub-Registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian, yang disetujui Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
18.Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System yang untuk selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan surat berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara peserta BI-SSSS, penyelenggara BI-SSSS dan Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
19.Delivery Versus Payment yang untuk selanjutnya disebut DVP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga melalui BI-SSSS dilakukan bersamaan dengan setelmen dana di Bank Indonesia melalui Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
20.Free of Payment yang untuk selanjutnya disebut FoP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga dilakukan melalui BI-SSSS, sedangkan setelmen dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan setelmen surat berharga atau tanpa setelmen dana.