Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/3/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
3.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
4.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
5.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
6.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
7.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
8.
Dealer Utama adalah lembaga keuangan (Bank dan Perusahaan Efek) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dengan imbalan/hak (rights) tertentu.
9.
Peserta Lelang adalah Dealer Utama yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara dan sedang tidak dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang Surat Negara.
10.
Yield to Maturity atau Yield adalah tingkat imbal hasil (keuntungan) yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
11.
Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat imbal hasil (Yield) yang diinginkan penawar.
12.
Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (Yield) yang diinginkan penawar.
13.
Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh Peserta Lelang dan Bank Indonesia atau hanya diikuti oleh Peserta Lelang, dengan cara mengajukan Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) dan/atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding) dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
14.
Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara (Buyback) adalah pembelian kembali Obligasi Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
15.
Fasilitas Peminjaman Surat Utang Negara adalah fasilitas yang diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Dealer Utama untuk melakukan peminjaman Surat Utang Negara sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
16.
Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub-Registry dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
17.
Sub-Registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian, yang disetujui Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
18.
Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System yang untuk selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan surat berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara peserta BI-SSSS, penyelenggara BI-SSSS dan Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
19.
Delivery Versus Payment yang untuk selanjutnya disebut DVP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga melalui BI-SSSS dilakukan bersamaan dengan setelmen dana di Bank Indonesia melalui Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
20.
Free of Payment yang untuk selanjutnya disebut FoP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga dilakukan melalui BI-SSSS, sedangkan setelmen dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan setelmen surat berharga atau tanpa setelmen dana.

Pasal 2

Dalam rangka membantu Pemerintah untuk mengelola Surat Utang Negara, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
memberikan masukan dalam rangka menetapkan ketentuan dan persyaratan penerbitan Surat Utang Negara;
b.
bertindak sebagai agen lelang dalam penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana yang antara lain mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara, melaksanakan Lelang Surat Utang Negara, menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara, serta mengumumkan keputusan hasil Lelang Surat Utang Negara;
c.
menatausahakan Surat Utang Negara.

Pasal 3

Surat Utang Negara yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.
Surat Perbendaharaan Negara :
1.
diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless);
2.
diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder;
3.
diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunga secara diskonto.
b.
Obligasi Negara:
1.
diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless);
2.
diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder;
3.
diterbitkan dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon mengambang (variable rate), kupon tetap (fixed rate), dan/atau pembayaran bunga secara diskonto.

Pasal 4

(1)
Orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, atau Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
(2)
Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain oleh Bank Indonesia, dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian melalui Peserta Lelang kepada Bank Indonesia sebagai agen lelang.
(3)
Dalam Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, Peserta Lelang mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau atas nama pihak lain.

Pasal 5

(1)
Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana hanya untuk jenis Surat Perbendaharaan Negara.
(2)
Pembelian Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Penawaran pembelian dilakukan secara langsung tanpa melalui Peserta Lelang; dan
b.
Pembelian dilakukan secara Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding).

Pasal 6

Bank Indonesia sebagai agen lelang melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana setelah menerima pemberitahuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai:
a.
Rencana Lelang Surat Utang Negara yang mencakup tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, jenis dan jangka waktu Surat Utang Negara, target indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, tanggal penerbitan, tanggal setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang, waktu pengumuman hasil Lelang Surat Utang Negara dan persentase alokasi Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding) Surat Utang Negara yang akan ditawarkan, dan informasi Peserta Lelang;
b.
Keputusan hasil Lelang Surat Utang Negara yang mencakup kuantitas Lelang Surat Utang Negara secara keseluruhan, nama pemenang, nilai nominal, dan tingkat diskonto atau Yield;
c.
Penolakan seluruh atau sebagian dari penawaran pembelian Surat Utang Negara yang masuk selama pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara.

Pasal 7

(1)
Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dapat dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) atau dengan cara kombinasi Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) dan Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding).
(2)
Dalam hal Peserta Lelang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara baik secara langsung maupun melalui Peserta Lelang lain untuk dan atas nama diri sendiri maka pelaksanaan penawaran pembelian hanya dapat dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding).
(3)
Dalam hal Peserta Lelang melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara untuk dan atas nama pihak lain selain Bank Indonesia maka penawaran pembelian hanya dapat diajukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding).
(4)
Dalam hal Peserta Lelang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama pihak lain maka penawaran pembelian dapat diajukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) dan/atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding).

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia melakukan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sesuai kebutuhan Pemerintah dan atas permintaan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(2)
Bank Indonesia melakukan lelang Surat Utang Negara secara elektronis dengan menggunakan sarana BI-SSSS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Bank Indonesia mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana berdasarkan pemberitahuan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4)
Pengumuman rencana Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sarana BI-SSSS, Laporan Harian Bank Umum dan atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang Lelang Surat Utang Negara dengan Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) dilakukan dengan metode harga beragam (multiple price).
(2)
Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang Lelang Surat Utang Negara dengan Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding) dilakukan berdasarkan harga rata-rata tertimbang (weighted average price) hasil Lelang Surat Utang Negara dengan Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding).

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana kepada Peserta Lelang berdasarkan pemberitahuan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Bank Indonesia mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana secara keseluruhan kepada Peserta Lelang dan publik pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara yang mencakup paling kurang kuantitas lelang secara keseluruhan dan rata-rata tertimbang tingkat diskonto atau Yield.
(3)
Bank Indonesia mengumumkan penolakan seluruh atau sebagian penawaran pembelian Surat Utang Negara berdasarkan pemberitahuan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Pasal 11

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.