Justisio

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia Tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Croatia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes On Income)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Croatia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2002 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Kroasia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Kroasia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.