Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
jasa digitalisasi penyiaran;
b.
jasa pelatihan pertelevisian;
c.
jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
d.
jasa penyiaran;
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
f.
jasa produksi program dan/atau konten;
g.
jasa multipleksing; dan
h.
royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d meliputi:
a.
jasa penyiaran program; dan
b.
jasa penyiaran spot iklan.
(2)
Tarif jasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula: rata – rata biaya promosi program target penonton x rata – rata penonton per program x indeks jenis program x faktor penyesuai
(3)
Tarif jasa penyiaran spot iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: indeks penggunaan layar televisi x tarif jasa penyiaran program x rata-rata rating program x koefisien jenis layanan x faktor penyesuai

Pasal 3

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
produksi siaran; dan
b.
nonsiaran.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya penggunaan area produksi siaran + biaya penggunaan bangunan + biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya penggunaan area nonsiaran + biaya penggunaan bangunan.
(4)
Biaya penggunaan area produksi siaran, biaya penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran digital/slot multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing.

Pasal 6

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 7

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan.

Pasal 8

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.