Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp268.017.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh belas juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman/Subsidiary Loan Agreement (SLA) Nomor SLA-919/DP3/1996 tanggal 12 Desember 1996 sebagaimana telah diubah dengan:
a.
Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA-322/SLA-919/DP3/2008 tanggal 13 Juni 2008; dan
b.
Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA-506/SLA-919/DSMI/2019 tanggal 13 Desember 2019.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.