(1)Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Polri diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri setiap bulan.
(2)Jabatan Fungsional Anggota Polri yang diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Akreditor Profesi dan Pengamanan Kepolisian;
b.Pemeriksa Profesi dan Pengamanan Kepolisian;
c.Penyelidik Pengamanan Internal;
d.Tenaga Pendidik Kepolisian;
e.Peneliti Ilmu Kepolisian;
g.Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri;
h.Perencana Umum Kepolisian;
i.Perencana Anggaran Kepolisian;
k.Verifikator Keuangan Kepolisian;
l.Penjamin Mutu Pendidikan;
m.Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian;
o.Agen Intelijen Kepolisian;
q.Penyidik Tindak Pidana;
r.Pengawas Penyidikan Kepolisian;
s.Pemeriksa Inafis Kepolisian;
t.Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian;
u.Perancang Peraturan Kepolisian;
v.Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian;
w.Widyaiswara Kepolisian;
y.Penata Kehumasan Polri;
z.Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian; aa. Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional; bb. Penata Kebijakan Kapolri; cc. Pilot Polri; dd. Auditor Kepolisian; ee. Tenaga Kedokteran dan Kesehatan Investigasi Kepolisian; ff. Dosen Kepolisian; gg. Teknis Penjinakan Bom; hh. Teknis Kimia, Biologi, dan Radioaktif; ii. Mekanik Kepolisian Udara; dan jj. Navigator Laut.
(3)Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.