Justisio

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2026 tentang Tunjanan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
3.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 2

(1)
Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Polri diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri setiap bulan.
(2)
Jabatan Fungsional Anggota Polri yang diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Akreditor Profesi dan Pengamanan Kepolisian;
b.
Pemeriksa Profesi dan Pengamanan Kepolisian;
c.
Penyelidik Pengamanan Internal;
d.
Tenaga Pendidik Kepolisian;
e.
Peneliti Ilmu Kepolisian;
f.
Analis Keuangan;
g.
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri;
h.
Perencana Umum Kepolisian;
i.
Perencana Anggaran Kepolisian;
j.
Penyuluh Hukum;
k.
Verifikator Keuangan Kepolisian;
l.
Penjamin Mutu Pendidikan;
m.
Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian;
n.
Psikolog Kepolisian;
o.
Agen Intelijen Kepolisian;
p.
Analis Intelijen;
q.
Penyidik Tindak Pidana;
r.
Pengawas Penyidikan Kepolisian;
s.
Pemeriksa Inafis Kepolisian;
t.
Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian;
u.
Perancang Peraturan Kepolisian;
v.
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian;
w.
Widyaiswara Kepolisian;
x.
Penerjemah Polri;
y.
Penata Kehumasan Polri;
z.
Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian; aa. Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional; bb. Penata Kebijakan Kapolri; cc. Pilot Polri; dd. Auditor Kepolisian; ee. Tenaga Kedokteran dan Kesehatan Investigasi Kepolisian; ff. Dosen Kepolisian; gg. Teknis Penjinakan Bom; hh. Teknis Kimia, Biologi, dan Radioaktif; ii. Mekanik Kepolisian Udara; dan jj. Navigator Laut.
(3)
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam dihentikan apabila anggota Polri:
a.
diangkat dalam jabatan struktural;
b.
diangkat dalam jabatan fungsional lain; atau
c.
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.