Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.03/201703 Tahun 2017 Tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
2.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
3.
Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipungut.

Pasal 2

(1)
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat:
a.
Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan; dan/atau
b.
Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan.
(2)
Bukti Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Bukti Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut.

Pasal 3

(1)
Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
(2)
Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan bukti pelunasan Pajak Penghasilan bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

Pasal 4

Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.

Pasal 5

Dalam hal terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh yang telah dibuat sebelumnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai:
a.
bentuk dan tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh;
b.
dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh;
c.
kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan; dan
d.
tata cara pembetulan dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.