Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
2.
Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, atau pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif.
3.
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
4.
Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5.
Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
6.
Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
7.
Sumber Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan paparan radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang mengandung zat radioaktif atau memproduksi Radiasi, dan fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zat radioaktif atau peralatan yang menghasilkan Radiasi.
8.
Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
9.
Budaya Keselamatan adalah paduan sifat dari sikap organisasi dan individu dalam organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah-masalah Keselamatan Radiasi.
10.
Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.
11.
Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat dikendalikan.
12.
Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi akibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasuk kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
13.
Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja radiasi.
14.
Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien.
15.
Paparan Masyarakat adalah paparan yang berasal dari Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat, termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi Intervensi, tetapi tidak termasuk Paparan Kerja atau Paparan Medik, dan Radiasi latar setempat yang normal.
16.
Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat nuklir atau radiologik.
17.
Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya paparan kronik dan Paparan Darurat.
18.
Tingkat Intervensi adalah tingkat dosis yang dapat dihindari dengan melakukan tindakan protektif atau remedial untuk situasi paparan kronik atau Paparan Darurat.
19.
Naturally Occurring Radioactive Material yang selanjutnya disingkat NORM adalah zat radioaktif yang secara alami terdapat di alam.
20.
Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material selanjutnya disingkat TENORM adalah zat radioaktif alam yang dikarenakan kegiatan manusia atau proses teknologi terjadi peningkatan Paparan Potensial jika dibandingkan dengan keadaan awal.
21.
Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah Radiasi yang terdapat dalam medan Radiasi atau jumlah energi Radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya.
22.
Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
23.
Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
24.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
25.
Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi.
26.
Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum.
27.
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukan pemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, serta keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.
28.
Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETEN yang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Inspeksi.
29.
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
30.
Program Jaminan Mutu dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Program Jaminan Mutu adalah tindakan sistematis dan terencana untuk memastikan tercapainya tujuan Keselamatan Radiasi.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Keselamatan Radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2)
Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi keamanan bahan nuklir.
(3)
Keamanan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjamin keselamatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan Keamanan Sumber Radioaktif.

Pasal 4

(1)
Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan Tenaga Nuklir wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan memiliki izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2)
Persyaratan izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3)
Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : .
a.
persyaratan manajemen;
b.
persyaratan Proteksi Radiasi;
c.
persyaratan teknik; dan
d.
verifikasi keselamatan.
(4)
Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didokumentasikan di dalam Program Jaminan Mutu.
(5)
Ketentuan mengenai penyusunan Program Jaminan Mutu untuk Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 5

Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:
a.
penanggung jawab Keselamatan Radiasi;
b.
Budaya Keselamatan;
c.
pemantauan kesehatan;
d.
personil;
e.
pendidikan dan latihan; dan
f.
Rekaman.

Pasal 6

(1)
Penanggung jawab Keselamatan Radiasi terdiri dari:
a.
Pemegang Izin; dan
b.
pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2)
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab untuk:
a.
mewujudkan tujuan Keselamatan Radiasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b.
menyusun, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, yang dibuat berdasarkan sifat dan risiko untuk setiap pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
c.
membentuk dan menetapkan pengelola Keselamatan Radiasi di dalam fasilitas atau instalasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
d.
menentukan tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan memastikan bahwa sumber daya tersebut memadai dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan dengan benar;
e.
meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan berkesinambungan untuk memastikan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dicapai;
f.
mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi, serta mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya keadaan tersebut;
g.
membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi dan kerja sama antar semua pihak yang terkait dengan Keselamatan Radiasi; dan
h.
membuat dan memelihara Rekaman yang terkait dengan Keselamatan Radiasi.
(3)
Tanggung jawab pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada tugas dan peran masing-masing dalam Keselamatan Radiasi.
(4)
Pemegang izin, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada atau menunjuk personil yang bertugas di fasilitas atau instalasinya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi.
(5)
Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari tanggungjawaban hukum jika terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 7

(1)
Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mewujudkan Budaya Keselamatan pada setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan cara:
a.
membuat standar operasi prosedur dan kebijakan yang menempatkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada prioritas tertinggi;
b.
mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai dengan tingkat potensi bahaya;
c.
mengidentifikasi secara jelas tanggung jawab setiap personil atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d.
menetapkan kewenangan yang jelas masing-masing personil dalam setiap pelaksanaan Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
e.
membangun jejaring komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi, untuk menghasilkan arus informasi yang tepat mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
f.
menetapkan kualifikasi dan pelatihan yang memadai untuk setiap personil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Budaya Keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 8

(1)
Pemegang Izin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan untuk seluruh Pekerja Radiasi.
(2)
Pemegang izin, dalam menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a.
melaksanakannya berdasarkan ketentuan umum kesehatan pekerja;
b.
merancang penilaian terhadap kesesuaian penempaan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan padanya; dan
c.
menggunakan hasil pemantauan sebagai landasan informasi pada:
1.
kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadinya Paparan Radiasi berlebih;
2.
saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja mengenai bahaya Radiasi yang mungkin didapat; dan
3.
penatalaksanaan kesehatan pekerja yang terkena Paparan Radiasi berlebih.
(3)
Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pemeriksaan kesehatan;
b.
konseling; dan/atau
c.
penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih.
(4)
Pemegang Izin harus menyimpan dan memelihara hasil pemantauan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang bersangkutan.

Pasal 9

Pemegang izin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, pada saat:
a.
sebelum bekerja;
b.
selama bekerja; dan
c.
akan memutuskan hubungan kerja.

Pasal 10

Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 11

(1)
Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
(3)
Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap pekerja tertentu.

Pasal 12

Pemegang Izin wajib menyediakan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai bahaya radiasi kepada pekerja.

Pasal 13

Pemegang Izin wajib melakukan penatalaksanaan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, melalui pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut, konseling, dan kajian terhadap Dosis yang diterima.

Pasal 14

Pemegang Izin bertanggung jawab menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 16

(1)
Pemegang Izin wajib menyediakan personel yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2)
Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a.
Petugas Proteksi Radiasi;
b.
Pekerja Radiasi;
c.
tenaga ahli;
d.
operator; dan/atau
e.
tenaga medik atau paramedik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan kompetensi personil diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.