(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
b.Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c.Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
d.Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e.Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f.Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g.Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h.Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
i.Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j.Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k.Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l.Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
m.Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
n.Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
o.Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
p.Pelatihan Keterampilan Perorangan;
q.Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
r.Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
s.Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
t.Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
u.Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
v.Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
w.Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
x.Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
y.Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z.Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.