Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
b.
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c.
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
d.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e.
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f.
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
i.
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l.
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
m.
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
n.
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
o.
Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
p.
Pelatihan Keterampilan Perorangan;
q.
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
r.
Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
s.
Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
t.
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
u.
Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
v.
Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
w.
Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
x.
Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
y.
Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z.
Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf z dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama.
(2)
Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan dan Prajabatan bagi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf o sampai dengan huruf t dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.