Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.