Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1948 Tentang Militairisasi Pusat Perkebunan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pusat Perkebunan Negara mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitarisir).

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai perusahaan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.

Pasal 3

Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Dibagian-bagian Pusat Perkebunan Negara dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan/pertahanan dapat dilempatkan Kesatuan Tentara; Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan Pusat Perkebunan Negara; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan/pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan atau Menteri Kemakmuran.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.