Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1948 Tentang Militairisasi Pusat Perkebunan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pusat Perkebunan Negara mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitarisir).
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai perusahaan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Dibagian-bagian Pusat Perkebunan Negara dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan/pertahanan dapat dilempatkan Kesatuan Tentara; Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan Pusat Perkebunan Negara; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan/pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan atau Menteri Kemakmuran.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.