Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman adalah pembiayaan kepada pihak lain yang diikat oleh suatu perjanjian dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu dan dilakukan berdasarkan skema konvensional atau pembiayaan yang berdasarkan skema syariah.
2.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
9.
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
BUMN; dan
c.
BUMD.
(2)
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
a.
tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
b.
tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
c.
pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.

Pasal 3

Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
b.
manfaat;
c.
akuntabilitas;
d.
efisien dan efektif; dan
e.
kehati-hatian.

Pasal 4

Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan:
a.
pembangunan/penyediaan infrastruktur;
b.
penyediaan pelayanan umum;
c.
pemberdayaan industri dalam negeri;
d.
pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau
e.
pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.

Pasal 5

(1)
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pemberian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Pasal 7

(1)
Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3)
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persetujuan APBN dan/atau APBN perubahan.

Pasal 8

Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN.

Pasal 9

(1)
Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian Pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2)
Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (lima) tahun.
(3)
Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tujuan dan prinsip umum;
b.
arah dan kebijakan;
c.
sektor prioritas;
d.
kapasitas fiskal;
e.
manajemen risiko;
f.
kriteria daerah/badan usaha; dan
g.
prioritas daerah.
(4)
Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e.
pimpinan instansi terkait.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11

Menteri dapat memberikan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
BUMN; dan
c.
BUMD.

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:
a.
jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
b.
memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;
c.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain;
d.
kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;
e.
memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan
f.
syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain; dan
b.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/pemilik modal.
(3)
BumD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
a.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain; dan
b.
mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/rapat umum pemegang saham.

Pasal 13

(1)
Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri dengan melampirkan dokumen:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/dukungan atas pengembalian Pinjaman;
b.
pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;
c.
studi kelayakan;
d.
perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
e.
laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f.
surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;
g.
surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/Bupati; dan
h.
APBD tahun berjalan.
(2)
Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)
Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:
a.
studi kelayakan;
b.
laporan keuangan yang telah diaudit;
c.
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/pemilik modal;
d.
pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional apabila BUMN akan menggunakan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;
e.
tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan
f.
surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:
a.
studi kelayakan;
b.
laporan keuangan yang telah diaudit;
c.
persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/rapat umum pemegang saham;
d.
persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan
e.
surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam , Menteri dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Pasal 15

(1)
Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
a.
kapasitas fiskal;
b.
kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman;
c.
kebutuhan riil Pinjaman;
d.
kemampuan membayar kembali; dan
e.
persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau instansi terkait.

Pasal 16

(1)
Menteri meminta jaminan kepada BUMN dan BUMD atas pemberian Pinjaman.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam , Menteri dapat:

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.