Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai besaran tarif dalam Rupiah, Dolar Amerika dan Poundsterling.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

(1)
Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pasal 5

(1)
Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, pengenaan karcis tanda masuk Kebun Raya dapat dibebaskan setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(2)
Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan keringanan mengenai karcis tanda masuk dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4231) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 67 pasal. Masuk untuk akses penuh.